oleh

Polres Palopo Ringkus 4 Pelaku Narkoba, 17 Sachet Sabu Diamankan

PALOPO, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Palopo meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dengan sejumlah barang bukti sabu, alat isap berupa bong dan uang tunai.

Kapolres Palopo, AKP Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Rabu 17 Juli 2019 mengatakan, ada empat pelaku sabu yang berhasil diamankan.

“Keempat pelaku sabu diamankan dibeberapa tempat dan waktu yang berbeda. Pengungkapan itu berawal dari diamankannya Rusmin alias Komeng (26) warga Jalan Ambe Nona, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara. Dari tangan Rusmin, polisi menyita dua sachet sabu dan tiga lembar bukti transfer Bank BRI,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan Maulana Pasola alias Lana (55) warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara. Dari tangan Lana, tiga sachet plastik yang berisi shabu diamankan.

Dua pelaku narkoba lainnya kembali diamankan. Pelaku bernama, Amal Ansar alias Amal (30) warga Jalan Kelapa Rampoang, Kelurahan Rampoang, Rabu,17 Juli 2019.

“Pelaku Amal diamankan di Loras, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Wara Utara,” ucap Ardiansyah.

Dari tangan Amal, lanjut Ardiansyah, diamankan dua sachet sabu. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga  menunjuk kepada pelaku bernama Muh Irfan alias Ippank (26) warga Perumahan Temmalebba, Kelurahan temmalebba, Kecamatan Wara Utara.

“Dari tangan pelaku Irfan, 10 sachet sabu dan uang senilai Rp500 ribu rupiah juga diamankan,” terang mantan Kapolres Sinjai Ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) serta Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) terkait peredaran narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rindu)

Komentar