oleh

Polres Palopo Amankan Mobil Pelangsir Solar Subsidi

PALOPO, TEKAPE.co – Satu unit mobil Kijang dengan nomor polisi DD 1378 RP diamankan Polres Palopo, Minggu 22 Juli 2019.

Mobil kijang berwarna merah milik AS itu diamankan karena diduga telah dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis solar dalam jumlah yang banyak.

AS mengaku bahwa mobil tersebut bisa menampung kurang lebih 500 liter solar.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pihaknya menahan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku masih kami periksa. Sementara mobil pelaku telah kami amankan,” kata Ardy, Senin 22 Juli 2019.

Perwira tiga balok ini juga menambahkan, pelaku dijerat Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (rindu)

Komentar