oleh

Polres Palopo Akan Segera Limpahkan Berkas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek NUSP-2 ke JPU

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo akan segera melimpahkan berkas perkara 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

“InsyaAllah secepatnya, kami masih melengkapi berkas perkara ke empat tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurut Akhmad Risal, pelimpahan tahap satu akan segera dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dalam kasus proyek senilai Rp9 miliar.

BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek NUSP-2 Palopo, Kasat Reskrim: Ada Empat

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah menetapkan tiga Koordinator BKM sebagai tersangka, ketiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo kembali menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Proyek NUSP-2 Tahun Anggaran 2016.

Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(rindu)

Komentar