Polres Badung Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Narkotika
BADUNG, TEKAPE.co -Polres Badung mengungkap 17 kasus penyalagunaan narkoba selama bulan Juli hingga Agustus 2023. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, ada 25 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pil koplo sebanyak 1.378 butir, Sabu sebanyak 81, 41 gram neto, kemudian untuk tembakau gorila sebanyak 5,5 gram neto,” ujar Teguh, Selasa (8/8/23).
Selanjutnya, ada 17 kasus terdiri dari 25 tersangka. Untuk barang bukti pil koplo sebanyak 1.378, Sabu sebanyak 81, 41 gram netto, gorla sebanyak 5,5 gram netto,” jelas Teguh.
Ia menjelaskan, dari 17 kasus tersebut terdapat 3 kasus dari Polsek Mengwi, dengan modus operandi menyimpan dan menggunakan kemudian mengedar.
“Modus operandinya menyimpan, dan menggunakan,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar saling mengingatkan dan saling mengawasi agar terhindar dari konsumsi obat terlarang, seperti Narkoba.
“Berdasarkan data yang ada dalam periode satu bulan saja, kita bisa ungkap kasus 25 tersangka dengan 17 kasus, ini menunjukkan bahwa di Badung ini masih rawan penyalahgunaan Narkoba. Oleh karena itu, kami berhadap, agar saling mengingat dan saling mengawasi sehingga tidak ada lagi kasus serupa,” imbuhnya. (Adi/07)
Tinggalkan Balasan