oleh

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek NUSP-2 Palopo, Kasat Reskrim: Ada Empat

PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palopo kembali menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya, tiga Koordinator BKM telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Kami menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:
Oktober Ini, Polres Palopo Akan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi NUSP-2

Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

“Untuk tiga ketua BKM lainnya, kami akan kembali melakukan penyelidikan dan itu secepatnya,” sambungnya.

Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar. Dari sembilan koordinator BKM, tiga koordinator saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Makassar.

Saat ini, penyidik Tipikor Polres Palopo kembali menetapkan 4 tersangka kasusĀ  dugaan korupsi proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar.

(rindu)

Komentar