PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Satreskrim Polres Palopo akan melakukan penyelidikan terhadap laporan pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS).
Laporan tersebut terkait penyerobotan lahan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, untuk kasus tersebut pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu untuk mencari tahu dan menentukan ada tidaknya peristiwa pidana, yang terjadi sebagaimana pengaduan tersebut.
“Jadi harus jelas, apakah terlapor berada di dalam objek tanah IC tanpa hak, itu harus jelas. Kalau terbukti masuk tanpa hak berarti ada perbuatan pidana,” terang Risal, Selasa 28 Februari 2023.
Laporan tersebur, lanjut Risal, bisa masuk ke dalam pengadilan tata usaha negara dan bisa masuk dalam gugatan perdata antara terlapor dan yang melapor karena adanya bukti kepemilikan yang melekat diatas objek tanah.
“Jika masuk ke dalam perdata, itu tugas dari pengadilan siapa yang lebih berhak terhadap objek tanah tersebut dengan adanya dua sertifikat,” ujarnya.
Berbicara soal pengadilan tata usaha negara, yang akan dibicarakan adalah siapa sertifikat diantara dua sertifikan ini yang mana cacat yuridis dalam proses penerbitannya.
“Ada tiga yang dilapor oleh pelapor, yang pertama adalah pak wali kota dan yang kedua adalah BPN,” kata perwira dua balok di pundak ini.
“Kami akan mengundang pihak pelapor untuk memberikan keterangan, ketua yayasan dan pihak dari Pemkab Luwu. Jadi yang dilaporkan ini soal penyerobotan dan sertifikat ganda,” sambungnya.(*)
Komentar