Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Muba, 1 Orang Ditangkap

Usai menggerebek aktivitas pengeboran minyak ilegal di area sumur tua Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Jumat (22/5/2026) dini hari. (ist)

MUSI BANYUASIN, TEKAPE.co – Polisi kembali menindak aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam operasi yang digelar di area sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Penggerebekan dilakukan personel Polsek Bayung Lencir pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Operasi itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Ipda Rolly Setiawan.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengeboran minyak tanpa izin yang kembali beroperasi di lokasi tersebut.

Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, aparat mendapati aktivitas pengeboran ilegal masih berlangsung. Dalam operasi itu, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R (37).

Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan kini masih diburu petugas.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas illegal drilling.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit motor polot merek Honda Revo, canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, minyak mentah sekitar 50 liter, hingga tameng yang digunakan di lokasi pengeboran.

Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga melalui Kanit Reskrim Ipda Rolly Setiawan mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Menurutnya, aktivitas illegal drilling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan sekitar.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ipda Rolly Setiawan.

(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini