oleh

Polisi Gadungan dan Pengebor Minyak Ilegal Diringkus Polres Muba

-Sumsel-1.4K,000

MUBA, TEKAPE.co – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus dua orang pelaku kejahatan di lingkup hukum Polres Muba, dalam Operasi Sikat Musi 2021, yang dilakukan mulai 13 – 23 September 2021.

Dua pelaku yang diringkus itu adalah kasus polisi gadungan yang menodong senjata api rakitan (senpira) kepada sopir dumtruk dan pelaku pengeboran minyak ilegal atau illegal driling di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel.

Kapolres Muba, AKBP Alamasyah Pelupessy SH SiK MSi, dalam konferensi persnya, mengatakan, ada 16 kasus dengan 17 tersangka, yang diungkap dalam ops sikat tahun ini.

Diantara 16 kasus itu, dua diantaranya yang mendapat perhatian publik adalah kasus penodongan dan tambang minyak ilegal.

Untuk kasus penodongan menggunakan Senpira terhadap supir truk, terjadi di Jalan Bayung Lencir, dengan menggunakan baju Resmob.

Pelaku bernama Tijam (34), warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir. Tijam bersama 4 orang rekannya, mencegat korban Heri Permana, Kamis 3 September 2021, sekira pukul 19.30 WIB, di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

“Pelaku yang berjumlah 5 orang mencegat korban, Heri Permana, yang sedang mengemudikan mobil dump truck tronton BG 8283 OG. Saat itu, didahului oleh mobil minibus Suzuki APV warna silver Nomor Polisi tidak diketahui, berjarak sekitar lebih kurang 150 meter, korban melihat salah satu pelaku menyetop korban,” jelas Alamsyah.

Kemudian, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban arah Jalan Macang Sakti. Namun korban menjawab korban tidak tahu.

Lalu kemudian korban disuruh turun oleh pelaku. Salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban. Saat itu sempat terjadi perlawanan yang dilakukan korban.

Pelaku kemudian mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan kepada korban bagian dada, kemudian ditepis korban, lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban.

“Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senpi, sehingga kepala korban mengalami luka,” katanya.

Setelah korban lemah, kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban, dengan menggunakan lakban. Korban lalu dimasukkan ke dalam mobil APV, kemudian dibuang ke kebun masyarakat di Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polsek Bayung Lencir menuju ke Desa Pandan Sari Tungkal Jaya untuk meringkus pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku Tijam melakukan perlawanan, sehingga pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, berupa tembakan pada kaki kiri.

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan curas bersama empat rekannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan.

“Kita masih terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,” pungkas Kapolres.

Belum Pernah Gajian, Pengebor Minyak Ilegal Ditangkap

Polres Muba juga berhasil melakukan penangkapan pelaku penambangan atau pengeboran minyak ilegal (illegal driling), bernama Yanto, warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sabtu 25 September 2021, sekira pukul 17:00 WIB.

“Saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut,” jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.

Dalam penggerbekan itu, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali, 1 set katrol, dan minyak hasil ilegal driling.

“Tersangka sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Alamsyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ditegaskan Alamsyah, terkait kasus itu, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali. “Kasus ini akan kita dalami kembali,” pungkas Alamsyah.

Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengoboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu.

“Aku baru seminggu bekerja Pak. Aku dapat upah sebesar Rp50 ribu untuk satu drum minyak yang diambil, belum sempat terima gaji. Malah aku sudah tertangkap,” tandasnya. (Jef/Rilis)

Komentar