oleh

Polisi di Palopo Cari DPO ‘Penikmat’ Anak di Bawah Umur, Buat Sayembara Berhadiah Uang

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi di Palopo, Sulawesi Selatan, menjanjikan hadiah uang bagi yang bisa menunjukkan lokasi persembunyian Jhon Tikara.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengatakan, Jhon Tikara telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Siapa yang memberikan informasi keberadaan tersangka DPO Jhon Tikara dan segera melaporkan kepada kami, akan mendapat imbalan berupa uang Rp 10 juta,” kata Alfian kepada wartawan di Warkop Sweetness, Rabu 27 Oktober 2021 malam.

Polres Palopo menetapkan Jhon Tikara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prostitusi anak di bawah umur.

Oknum mantan calon legislatif (caleg) di Palopo ini masuk dalam Dartar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Palopo beberpa bulan lalu.

Jhon Tikara ditetapkan sebagai tersangka ‘penikmat’ anak di bawah umur berdasarkan keterangan dari MIP (21) sebagai mucikari dan korban sendiri yakni Y (13).

Sebelumnya, kasus perdagangan anak di bawah umur terbongkar setelah keluarga korban SI melaporkan MIP pada 23 Januari 2021 lalu karena telah menjual korban ke Jhon Tikara.

Dari pengakuan kerabat korban Y, SI, menjelaskan, jika Y telah dijual ke om-om oleh MIP sebanyak 7 kali. 6 diantaranya ‘dicicipi’ Jhon Tikara. (*)



RajaBackLink.com

Komentar