oleh

Pewarta Palopo ‘Gugat’ Legislator Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Komunitas Pewarta (KoTa) Tana Luwu, menyesalkan pernyataan yang dilontarkan sejumlah anggota DPRD Palopo, yang melakukan studi banding ke Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.

Studi banding yang dipimpin Efendi Sarapang tersebut, menyimpulkan peran media di Palopo tidak lagi bisa mengkritis kebijakan pemerintah lantaran sudah memiliki kontrak atau kerjasama dengan pemerintah.

“Pernyataan ini sangat tendensius terhadap pekerja media di Kota Palopo,” ujar anggota KoTa Palopo, Ahyar Amir, Senin 19 Oktober 2020.

Menurut Ahyar, seharusnya anggota dewan tidak menjustifikasi keberadaan media atau wartawan Palopo seperti itu. Seharusnya, anggota DPRD lah yang mesti memahami bagaimana para jurnalis itu bekerja.

“Apa yang disampaikan dua anggota DPRD yang terhormat itu, Muhammad Mahdi, dan Aris Munandar, justru tak memahami fungsi dan peran jurnalis atau wartawan dalam menyampaikan berita,” tutur Ahyar.

Ahyar juga menjelaskan, fungsi dan peranan media ada dua, terkait dengan hubungan media dengan pemerintah (eksekutif dan legislatif), hanya sebagai mitra kerja dan parnert kerja.

Sebagai mitra kerja lanjut Ahyar, media berkewajiban untuk mempublish informasi pemerintah yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami. Dan sebagai parnert kerja, maka media punya tanggung jawab untuk mengontrol kebijakan dan program pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Harusnya menurut Ahyar Amir, yang juga pimpinan Redaksi Harian Radar Luwu Raya ini, legislator yang merupakan wakil dari rakyat ‘memanfaatkan’ media untuk mengkritisi kebijakan dan program pemerintah yang dinilainya tidak berpihak kepada rakyat yang diwakilinya.

“Ini yang mesti dipahami para wakil rakyat yang terhormat. Sebab, kerja-kerja kewartawanan punya aturan dan kode etik tersendiri. Pertanyaannya kita, apakah anggota dewan ‘berani’ menjadi sumber berita yang mengkritisi kebijakan dan program pemerintah?,” tutup Ahyar. (*)



RajaBackLink.com

Komentar