Pengiriman 202 Gram Sabu Riau ke Luwu Utara Melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan Polisi
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Diback up Satresnarkoba Polres Luwu Utara, Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Polda Riau menggagalkan pengiriman narkoba di Luwu Utara, Rabu, 24 April 2024.
Sedikitnya 202 gram sabu berhasil diamankan polisi di kantor jasa pengiriman barang J&T di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.
Paket yang berisi sabu tersebut yang dikirim oleh Anto dari Rokan Hulu untuk dikirim ke Sulsel dengan penerima bernama Rafli, di Kabupaten Luwu Utara dengan modus pengiriman helm sepeda motor warna hijau.
Selanjutnya, WW (28) seorang warga Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel berhasil diamankan saat hendak menjemput paket yang diduga berisikan sabu tersebut.
Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengatakan, bahwa informasi dari pihak Avsec Security Bandara Sultan Sarif Kasim II Pekanbaru menjadi kunci penangkapan, karena adanya paket helm yang asal pengirimannya tidak diketahui dan diduga berisikan sabu.
“Paket tersebut kami kawal dari Pekanbaru hingga tiba di kantor pengiriman J&T Masamba, di mana terduga pelaku WW datang untuk mengambilnya. Setelah penggeledahan, ditemukan dua plastik bening berisi sabu seberat 202 gram dalam paket helm warna hijau tersebut,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui, penangkapan ini dilakukan atas perintah Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manatar Situmeang, dengan memerintahkan Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, yang di back up Satresnarkoba Polres Luwu Utara, Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi. (rin)
Tinggalkan Balasan