oleh

Pengedar Sabu dan Sopir Mobil di Lutra Dicokok Polisi

MASAMBA, TEKAPE.co – Dua orang pelaku penyalahgunaa narkotika jenis sabu di Luwu Utara (Lutra) diringkus polisi.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Feramus Rande.

Salah satu pelaku berinisla SN (29) warga Desa Kalatiri Kecamatan Baebunta, diduga sebagai pengedar sabu.

BACA JUGA:
Pelaku Pelempar Alquran di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

SN diamankan di Wisma Samudra, Desa Desa Bungapati Tana Lili, Luwu Utara, Minggu malam 12 Juli 2020.

“Dari tangan pelaku (SN, red) disita satu sachet sabu dengan berat 0,39 gram,” kata Feramus, Senin 13 Juli 2020.

Selain mengamankan pengedar barang haram itu, polisi juga menangkap seorang sopir pengangkut ayam.

BACA JUGA:
Serang Rekan Sendiri, Sopir di Palopo Ditangkap

Pelaku berinisial JM (29) warga Desa Talesse, Kecamatan Baebunta.

“Berdasarkan informasi warga, pelaku JM sedang membawa pakan ternak dan akan membongkar di Kelapa Gading, Desa Tadda,” terang Feramus.

Polisi kemudian membuntuti sesuai dengan keterangan dan ciri-ciri pelaku. Saat diamankan, dari tangan JM polisi kembali menyita sabu dengan berat 1,06 gram.

“JM menyembunyikan sabu itu dibawah tempat duduk mobilnya. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Komentar