oleh

Pengedar Narkoba di Bahadopi Diringkus di Kamar Kos, Polisi Sita 10 Sachet Sabu

MOROWALI, TEKAPE.co – Pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diringkus polisi di kamar kos di Desa Keruea,  Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat 18 Desember 2020 sekira pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Bahadopi, Iptu Zulfan mengatakan, pelaku bernama Julman diringkus berdasarkan informasi warga bahwa di salah satu kos di Desa Keurea sering terjadi transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan 10 sachet sabu dengan berat 8,16 gram dan uang tunai Rp 1.375.000,” kata Zulfan.

BACA JUGA:
Dua Warga Palopo Kembali Diringkus Karena Narkoba, Polisi Sita 30 Gram Sabu

Polsek Bahadopi berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Morowali untuk melimpahkan penanganannya.

“Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)



RajaBackLink.com

Komentar