Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemprov Sulsel Bayarkan Ganti Rugi 20 Bidang Lahan Runway Bandara Bua Luwu, Total 25 Bidang Sudah Dibayar

Penyerahan secara simbolis dokumen pembayaran uang ganti kerugian kepada masyarakat penerima untuk pengadaan lahan pembangunan runway Bandar Udara Bua di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (26/6/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) lahan untuk pengadaan tanah pembangunan runway Bandar Udara Bua di Kabupaten Luwu. Pada pembayaran tahap kedua ini, sebanyak 20 bidang tanah milik 18 penerima telah dibayarkan.

Pembayaran dilaksanakan di Kantor Desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan Andi Alfatah, perwakilan Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, Camat Bua Jaka Shadly, Kepala Desa Pabbaresseng Bugedang, serta masyarakat penerima ganti rugi.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Neneng Hasning, mengatakan pembayaran tahap kedua mencakup 20 bidang tanah dengan 18 orang penerima manfaat.

“Untuk yang terbayarkan ada 20 bidang tanah, untuk 18 orang penerima,” ujar Neneng Hasning.

Sebelumnya, pada tahap pertama, pemerintah telah membayarkan ganti rugi untuk lima bidang tanah milik empat warga.

Target 70 Bidang Tanah

Neneng menjelaskan, secara keseluruhan pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua menargetkan pembebasan 70 bidang tanah. Hingga saat ini, sebanyak 25 bidang tanah telah selesai dibayarkan.

“Target 70 bidang tanah, sudah terbayar 25 bidang tanah, tahap pertama 5 bidang, tahap kedua 20 bidang tanah, dengan jumlah 22 orang penerima,” jelasnya.

Ia berharap dana ganti rugi yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Untuk masyarakat kita harapkan uang ganti kerugian ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Tahap Berikutnya Menunggu Validasi Berkas

Untuk pembayaran tahap selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu masih menunggu kelengkapan sejumlah berkas dari pemerintah desa sebelum diajukan ke proses validasi.

“Mudah-mudahan secepatnya karena masih ada beberapa berkas kami tunggu di kantor desa. Kalau sudah selesai, baru kami bisa lagi mengajukan proses validasi selanjutnya untuk dilakukan pembayaran,” ungkapnya.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini