oleh

Pemkab Luwu Gelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Kadundung

LUWU, TEKAPE.co – Bagian Pemerintahan Sekda Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung Berdasarkan NPHD Antara PT Masmindo Dwi Area Dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Bapelitbangda Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 15 Agustus 2022.

Hadir dalam sosialisasi ini, Sekda Luwu, H Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Kepala BPN Luwu, Gunawan, Sekretaris PUPR Luwu, Usdin Iskandar, ST, Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika, Kasat Intel Polres Luwu, Serta masyarakat pemilik lahan.

Dalam sambutan Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, yang diwakili oleh, Sekda Luwu, H Sulaiman, menyampaikan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari naskah perjanjian hibah daerah antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.

Lanjut, dimana di dalam naskah perjanjian hibah daerah tersebut, salah satu poinnya adalah pembangunan infrastruktur jalan masyarakat dari desa boneposi ke desa kadundung.

“Dari penyebutan nomenklaturnya, jalan ini murni diperuntukkan untuk masyarakat. bukan untuk dijadikan jalan tambang oleh PT Masmindo Dwi Area sebagaimana yang beredar di masyarakat,” ujar, Sulaiman.

Sulaiman, menambahkan, adapun luas jalannya, pun hanya 6 meter, bukan 12 meter sebagaimana juga yang beredar di masyarakat sekitar.

“Degan adanya pembangunan jalan ini, tentunya akan banyak dampak positif yang akan dirasakan oleh masyarakat ke depannya. kalaupun bukan kita, maka generasi penerus kita,” ungkapnya.

Ia menyampaikan dampak positif dengan terbangunnya jalan ini diantaranya, jalur ini menjadi jalur alternatif yang paling singkat dari desa boneposi ke desa kadundung. Khusus untuk masyarakat yang memiliki kebun disekitar wilayah yang akan dibangun jalan akan memudahkan akses mmobilisasi hasil pertanian. Serta, nilai jual tanah di sana tentunya akan naik, dan masih banyak lagi dampak positif yang akan kita dapatkan.

“Besar harapan kami sebagai kepala daerah, agar keluarga kami yang akan dilalui lahannya, bisa mendukung pemerintah daerah untuk membangun akses jalan tersebut. Ketika ada hal hal yang dianggap tidak sesuai terjadi di lapangan, dan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan bapak-ibu sekalian, silahkan sampaikan kepada kami selaku pemerintah daerah,” terang, Sulaiman.

Pada kesempatan itu, Sulaiman juga menyampaikan dalam hal ini tidak ada tendensi apa pun kepada Pemerintah Daerah terkait pembangunan ruas jalan ini, ini murni untuk kepentingan kita bersama.

“Semoga kegiatan sosialisasi hari ini dapat berjalan lancar, dan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Terima kasih kami ucapkan kepada para narasumber yang telah bersedia memberikan pemaparan pada kegiatan ini, juga kepada tim sosialisasi yang telah bekerja keras untuk terlaksananya kegiatan ini, juga kepada keluargaku dari desa boneposi dan desa kadundung yang jauh jauh hadir di tempat ini,” tandasnya.

Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika Nur Thalib, Saat Menyampaikan Sambutannya Dalam Sosialisasi Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung. (foto/ilham)

Sementara itu, dalam laporannya, Kabag Pemerintahan Sekda Luwu, H Enrika Nur Thalib, menyampaikan bahwa pembangunan jalan ini merupakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Masmindo Dwi Area dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 180/35/III/Huk/2022 yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Maret 2022.

“Di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah tersebut, pada Pasal 3 Ayat 2, dijelaskan bahwa salah satu peruntukkan dana hibah adalah untuk Pembangunan Ruas Jalan Masyarakat (Community Road) dari Desa Boneposi ke Desa Kadundung,” terang, Hj Enrika.

Enrika menjelaskan bahwa, maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memberikan terdampak pembangunan jalan masyarakat dalam hal ini yang dilalui lahannya, agar dapat memahami dengan baik rencana pembangunan jalan yang akan dilaksanakan.

Selain itu menurut Enrika, bahwa kegiatan ini bertujuan dalam rangka mendukung proses Pembangunan Jalan Masyarakat Ruas Desa Boneposi ke Desa Kadundung agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Sosialisasi ini dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama telah dilaksanakan oleh tim, langsung di desa yang terdampak, yakni di desa Boneposi 11 Agustus 2022 dan di Desa Kadundung, 12 Agustus 2022 lalu. Dan Tahap keduanya, yang dilaksanakan hari ini dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan dari dua desa yang terdampak di Aula Bappelitbangda Kabupaten Luwu,” lanjut Enrika.

Para Pemilik lahan kata Enrika, dapat memberikan persetujuan pengerjaan jalan masyarakat yang melewati lokasinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OPD teknis dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Luwu. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar