oleh

Pemilihan Anggota BPD Buntu Awo Disorot, Ketua Panitia: Sudah Sesuai Juknis

LUWU, TEKAPE.co – Pemilihan Kepala dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, disorot.

Pasalnya, proses pemilihan BPD itu diduga menyalahi aturan atau Juknis yang ada.

Salah seorang Tokoh Pemuda Desa Buntu Awo, Ikbal, saat menghubungi TEKAPE.co, melaui sambungan telepon seluler, Minggu, 19 Januari 2020, mengatakan, ada indikasi pemilihan anggota BPD tak sesuai juknis yang ada.

Ikbal mengatakan, ia bersama dengan tokoh pemuda lainnya, telah melayangkan protes pembentukan Panitia tidak transparan serta panitia tidak memahami Juknis dalam pemilihan Anggota BPD.

“Kami bersama pemuda di Desa Buntu Awo sudah berusaha brdialog dengan panitia. Dimana yang kami protes bahwa pemilihan BPD tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya,

Ikbal mengatakan, jelas dalam Juknis bahwa proses pelaksanaan pemilihan Anggota BPD harus melalui pemilihan langsung.

Ketika semua warga diundang, kemudian tidak semuanya hadir, baru masuk pada opsi kedua proses musyawarah perwakilan.

“Kami tanya ke panitia bahwa apakah pemilihan anggota BPD dilakukan pemilihan langsung atau perwakilan, panitia menjawab bahwa secara langsung dan demokratis, tetap pada kenyataannya panitia hanya mengundang orang tertentu, padahal jelas dalam Juknis opsi pertama yakni pemilihan langsung,” jelas Ikbal.

Sementara itu, Tokoh Pemuda, Ilham Samuni, mempertanyakan soal ketidak jelasan peralihan panitia, pasca mundurnya ketua panitia lama ke yang baru.

“Kami juga pertanyakan soal peralihan Ketua lama ke yang baru, tidak kejelasan soal itu,” kata Ilham.

Sementara saat dikonfirmasi ke Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD, Yammar, mengatakan, proses pemilihan ini sudah sesuai dengan Juknis yang ada.

“Kami undang semua yang terkait dalam pemilihan ini, Kepala Dusun, PKK Desa, majelis ta’lim, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh wanita, semua sudah sesuai aturan atau Juknis,” katanya. (ham)

Komentar