oleh

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Torut Diringkus, Satu Sachet Sabu Diamankan

TORUT, TEKAPE.co – Seorang warga Kelurahan Momongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut) diringkus polisi.

Adalah, Edi Taruk La’bi alias Pong Depi (44). Dibekuk karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Torut AKBP Yuda Wirajati mengatakan, pelaku diamankan di jalan poros Lolai pada Kamis 27 Januari 2022.

BACA JUGA:
4 Pleton Personel Gabungan Sisir Mancani, Amankan Senjata Api Rakitan, Peluru Tajam dan Busur

“Dari tangan pelaku, diamankan satu plastik klip bening, berisikan sabu,” Kata Yuda, Selasa 1 Februari 2022.

Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Polres Torut untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Erlin)



RajaBackLink.com

Komentar