oleh

Pelaku Penipuan PDH Kampus di Palopo Ditangkap

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang warga ditangkap Satreskrim Polsek Wara Palopo, karena diduga telah melakukan penipuan, Sabtu 3 April 2021.

Tersangka, S diamankan di Perumahan RSS, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara berdasarkan laporan korban Hadiputra (23) mahasiswa IAIN Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar mengatakan, dugaan penipuan itu berawal saat korban memesan pakaian dinas harian (PDH) kampus kepada tersangka pada 15 November 2019 lalu.

BACA JUGA:
Pelaku Cabul dalam Video Syur 30 Detik Diancam 15 Tahun Penjara

“Korban memesan 38 lembar PDH kampus ke tersangka. Korban juga sudah memberi uang panjar atau DP ke tersangka. Namun, sampai saat ini PDH itu tidak ada, sehingga korban melaporkan pelaku,” kata Akbar, Minggu 4 April 2021.

Pelaku, lanjut Akbar, telah kami amankan di Mapolsek Wara untuk diproses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Subs 372 KUHPidana,” ujarnya. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar