oleh

Pelaku Penganiayaan Orang Gangguan Jiwa di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku penganiayaan terhadap orang gangguan jiwa diringkus tim Resmob Polres Palopo setelah sempat menghilang.

Pelaku yang diketahui berinisial CA (40) warga Jalan Cakalang, Kota Palopo dibekuk di tempat pelelangan ikan (TPI) di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Jumat 6 Maret 2020, sekira pukul 08.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku menganiaya Nurpin yang mengalami gangguan jiwa pada tanggal 25 Februari 2020.

BACA JUGA:
Dewan Pers Minta Kasus Asrul Diselesaikan dengan UU Pers, Bukan UU ITE

“Pelaku melempar korban dengan menggunakan batu dan mengenai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada ibu jari sebelah kanan,” kata Ardy.

Pelaku, lanjut Ardy, dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (usman)



RajaBackLink.com

Komentar