Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pelaku Pelempar Alquran di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara

Jumpa Perss Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolres Pelabuhan Makassar Jumat 10 Juli 2020.

MAKASSAR, TEKAPE.co – Polres Pelabuhan Makassar menetapkan Ince Nikmatulla sebagai tersangka pelempar Alquran.

Pelaku melemparkan Alquran dan viral di media sosial Makassar, sebagai penista agama, polisi sebut pelaku yang berumur 40 tahun itu terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, pelaku terbukti bersalah melakukan penistaan agama dengan melempar bahkan hendak merobek kitab suci Alquran.

“Pelaku dijerat pasal 156 a tentang penistaan agama. Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” kata Guntur saat jumpa pers di Mako Polres Pelabuhan, Jumat 10 Juli 2020.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan pihak akan betul-betul mengusut tuntas kasus ini. Guntur meminta agar masyarakat tidak terpancing dan melakukan hal-hal tidak diinginkan. Karena kasus ini adalah murni kasus pribadi dan harus dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA:
Diskominfo Luwu Belajar Penerapan Sertifikat Elektronik di Wajo

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing, ini masalah pribadi dan kasus ini tetap akan di proses secara hukum. Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke JPU dan terancam hukuman lima tahun penjara,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makasasar, KH Baharuddin menerangkan, kasus ini merupakan perbuatan pribadi dan akan di pertanggung jawabkan oleh pelaku secara hukum.

Olehnya itu, Baharuddin meminta kepada seluruh masyarakat agar tak ada lagi yang bereaksi hingga melakukan unjuk rasa terkait kasus ini.

“Perisitiwa ini termasuk terlambat saya terima. Baru tadi disampaikan dan sekaligus di undang ke sini. Saya Ketua MUI, karena sudah ditangani oleh polisi, sehingg saya juga sudah telepon ke sekretaris untuk menyampaikan kepada semua ketua MUI se Kecamatan Makassar, bahwa ini masalah sudah ditangani oleh polisi,” katanya.

Baharuddin meminta, agar peristiwa ini tidak lagi terulang kembali. Dan menurut dia, jika wanita memang betul-betul sadar melakukan hal tersebut, sehingga ia pantas dijerat dengan penistaan agama.

BACA JUG:
Realisasi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Palopo Baru 0,33 Persen

“Kalau dalam keadaan sadar, si perempuan itu melemparkan Alquran, memang sudah bisa dikatakan penistaan agama. Hanya kita tidak tahu ini, apakah betul-betul perempuannya itu beragama Islam atau agama lain. Kalau dia ini beragama Islam, ketika ia melempar dan dalam keadaan sadar atau emosi itu masalahnya. Jadi harus diproses hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Ince Nikmatullah, wanita pelempar Al-Quran yang viral di sosial media di Makassar, hanya bisa terdiam dan menangis, ia menyesali perbuatannya.

Wanita berumur 40 tahun itu, mengaku melempar Alquran karena kesal dan emosi adanya warga yang kerap main domino didekat rumahnya.

Dihadapan petugas, Ince Nikmatullah meminta maaf kepada masyarakat Makassar, khususnya umat muslim dengan perbuatannya itu. Ia mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab serta menjalani proses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini