oleh

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis, Begini Kronologis Bapak Bunuh Anak Kandung di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Api cemburu yang membakar Heri Dome (35), membuat bayi kandungnya meregang nyawa, satu rumah terbakar, dan ibu kandungnya patah tulang.

Pelaku, yang merupakan warga Dusun Lajang Desa Lewandi Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu, ini nekat mencekik bayinya hingga tewas, yang masih berusia 5 bulan.

Berdasarkan hasil interogasi, kasus kekerasan anak yang berujung kematian ini, motifnya cemburu. Pelaku mencurigai sang istri ada pria idaman lain.

Kecurigaannya itu berimbas kepada anaknya sendiri. Ia melakukan kekerasan kepada anaknya yang masih bayi, yang berakibat meninggal dunia.

“Kronologisnya, Senin, 29 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WITA, di Dusun Lajang Desa, Walbar, pelaku Heri Dome cekcok dengan istrinya, karena pelaku mencurigai istrinya miliki pria idaman lain,” jelas Kaur Bin Ops Reskrim Polres Luwu, IPDA Abd Aziz, saat jumpa pers, di Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatam Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 31 Juli 2019.

Cekcok antara pelaku dan istrinya ini, lanjut dia, berawal saat ibu korban ingin membawah anaknya ke Puskesmas terdekat, namun si pelaku merampas anaknya dari gendongan ibunya dan melakukan kekerasan kepada anaknya yang berujung kematian.

IPDA Azis mengatakan setelah melakukan pembunuhan, pelaku lalu membakar rumah tetangganya, atas nama Patih.

Pelaku melakukan hal itu diduga karena tetangga sering menegur pelaku saat cekcok dengan istrinya.

“Setelah pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya yang berujung meninggal dunia, kemudian pelaku juga membakar rumah tetangganya,” terangnya.

BACA JUGA:
Terbakar Api Cemburu, Pria di Walmas Bunuh Bayinya, Pukul Ibu, Hingga Bakar Rumah Tetangga

Sementara itu, saat ini pelaku yang tamatan SMP berprofesi sebagai petani ini, tengah ditahan di Mapolsek Walenrang.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 tetang pembunuhan, pasal 351 ayat 2 dan 3, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Pasal 188 Terkait pembakaran rumah dan juga undang-undang KDRT, dalam hal ini kekerasan pada anak.

“Sementara ini pelaku akan di jerat pasal 338 tetang pembunuhan, pasal 351 ayat 2 dan 3, yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Pasal 188 Terkait pembakaran rumah dan juga undang KDRT dalam hal ini kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman menjadi 10 tahun,” jelasnya. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar