oleh

Panwascam Sabbang Luwu Utara Tegaskan ASN dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye

LUWU UTARA,TEKAPE.co –  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sabbang (Panwascam) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan himbauan peringatan mengenai pelarangan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, Polri dan Kepala Desa beserta aparat untuk tidak ikut berkampanye.

Pelarangan tersebut berlandaskan pada Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10, Tahun 2016, Undang – Undang Nomor 7, Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang – Undang Nomor 6, Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 5, Tahun 2014, dan PP Nomor 42, Tahun 2004

Dilarang berkampanye, mengunggah,menanggapi atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di mediasosial atau media sosial. Dilarang melibatkan Pejabat Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

Lalu Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) , Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) , Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan.

Kemudian, Pejabat Negara dan Daerah, Aparatur Sipil Negara,  Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selanjutnya Kepala Desa, Lurah, atau Perangkat Desa, dan Perangkat Kelurahan, juga turut dilarang untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.

Bawaslu Luwu Utara melalaui Panwascam mengingatkan bahwa terdapat sanksi pidana bagi Paslon yang melibatkan pihak ASN, Kades, Kepolisian, dan TNI, dan sebaliknya. (jsm)

Komentar