oleh

Panwascam Sabbang Luwu Utara Rekrut 78 Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Jelang pilkada, Panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam) Sabbang akan merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS) desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sabbang,Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Ketua panitia kelompok kerja (Pokja) Salmiana, mengatakan, sebanyak 78 panitia TPS akan direkrut dari 78 TPS di Kecamatan Sabbang.

“Perekrutan PTPS ini berlangsung selama 14 hari, tahapannya yakni, Pengumuman pendaftaran 21 – 25 Mei 2018, Pendaftaran dan penerimaan 21 – 27 Mei 2018, Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi 21 – 27 Mei 2018, Perbaikan berkas persyaratan tanggal 28 Mei 2018 dan perpanjang waktu pendaftaran 29-30 Mei 2018,” sebutnya.

Sedangkan, Tanggapan dan Masukan dari masyarakat 21-30 Mei 2018, Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi 31 Mei 2018, pelaksanaan Tes Wawancara 1 Juni 2018, Pengumuman Hasil Tes Wawancara 2 Juni 2018, serta Pelantikan pengawas PTPS Panwaslu desa/kelurahan 3 Juni 2018.

Adapun persyaratan pendaftaran calon Pengawas TPS (PTPS):

a. Warga Negara Indonesia;

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan
adil;

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederarjat

g. Berdomisili di kelurahan/Desa setempat yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

i. Non-aktif dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

j. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan;

k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;

l. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
dan

m. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu. (jsm)



RajaBackLink.com

Komentar