oleh

Ops Patuh 2019 Dimulai, Siap-siap Ditilang Kalau Melanggar

PALOPO, TEKAPE.co — Operasi Patuh 2019 resmi dimulai serentak se Indonesia, termasuk di Kota Palopo.

Operasi Patuh itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan, di Halaman Mapolres, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis, 29 Agustus 2019, pagi.

Dengan demikian, selama 14 hari kedepan, polisi akan banyak melakukan razia. Jika ditemukan pengendara melanggar, maka siap-siap ditilang.

Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah membacakan amanat Operasi Patuh 2019 di Kota Palopo resmi dimulai.

Ardiansyah yang menjadi Inspektur Upacara (Irup), membacakan amanat Polda Sulsel yang berisi beberapa poin penting.

Ia mengungkapkan, permasalahan di bidang lalulintas terus berkembang.

Hal itu dikarenakan melonjaknya angka transportasi dan jumlah penduduk.

Polri, khususnya Polantas terus melakukan inovasi dan memperbaiki kinerja.

“Inti dari Operasi Patuh ini adalah Mewujudkan dan memilihara keamanan, meningkatkan tingkat keselamatan dan menurunkan angka kecelakaan, membangun budaya tertib lalulintas serta melayani kepentingan publik,” ucapnya.

Apel gelar pasukan ini diwarnai dengan pemasangan pita dari Polres Palopo ke personel lalulintas dan Dinas Perhubungan Kota Palopo.

Pemasangan pita menandakan pemberian amanah agar Operasi Patuh 2019 segera dilaksanakan dan berjalan dengan baik dan lancar.

Operasi Patuh ini berlangsung mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Sejumlah pelanggaran menjadi Target Operasi (TO) mulai dari melawan arus hingga kendaraan bermotor yang memasang rotator ataupun sirene.

Kasat Lantas Polres Palopo AKP Abdul Rahman mengatakan, kendaraan melawan arus, berkendara dibawah umur juga menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut.

“Ada beberapa target operasi, yang prioritas yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” katanya.

Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari dua orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Sementara pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” terangnya

Peserta Apel berasal dari Polri, TNI, Damkar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Palopo. (rindu)

Komentar