oleh

OPINI: Sertifikasi Halal UMKM Dihapus, Bagaimana Hak Mayoritas Muslim?

Oleh: Rahmawati
(Guru SMA di Kota Palopo)

SALAH SATU yang mengemuka dalam usulan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah penghapusan sertifikasi halal pada produk UMKM.

Sebagaimana yang diungkapkan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, beberapa waktu lalu.

“Itu berbagai usulan dari kami untuk Omnibus Law. Misalnya yang paling pokok untuk UMKM adalah sertifikat dari BPOM dan sertifikat halal. Karena itu yang sekarang memberatkan pelaku UMKM,” ujar Teten. dilansir nasional.kompas.com

Rezim Sekuler Gagal Melindungi Hak Publik

Adanya usulan ini, sangat disayangkan oleh banyak pihak. Salah satunya dari PB NU yang menyatakan bahwa secara sosiologis, masyarakat Indonesia mayoritas muslim.

Berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat muslim merupakan penduduk minoritas, sehingga yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi adalah kelompok minoritas dari segi konsumsi makanan haram.

Oleh karena itu, produk dari regulasi adalah jaminan halal (sertifikat halal).

Selain itu, UU ini tidak bisa dilaksanakan secara efektif karena menambah beban produksi, terlalu banyak komponen yang disertifikasi, sehingga akan menambah beban biaya bagi konsumen dan mengurangi daya saing produsen.

Oleh karena itu, yang seharusnya disertifikasi adalah produk-produk yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.

Dalam kaitan itu, PBNU merekomendasikan agar lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat.

Penyataan yang senada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menegaskan bahwa, bicara mengenai politik dan ekonomi yang tak boleh bertentangan dengan ajaran agama.

“Di dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi dia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri, terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini (87,17%),” kata Sekjen MUI Anwar Abbas kepada wartawan detik.com

Berdasarkan tanggapan-tanggapan tersebut menegaskan bahwa jaminan halal adalah regulasi yang lahir karena desakan publik semata, tidak sejalan dengan misi Negara sehingga rawan dimanipulasi demi tercapainya kepentingan materialistik.

Sistem Islam Menjamin Tersedianya Produk Halal

Dalam pandangan Islam, pemenuhan kebutuhan manusia baik berupa kebutuhan jasmani (Hajatul Udwiyah) maupun kebutuhan ruhani (Ghorisah), telah diberikan aturan sedemikian rupa dengan standarisasi yang jelas yakni halal dan haram.

Halal-haram adalah perkara penting dalam Islam. Terutama dalam hal makanan. Karena makanan yang dimakan seseorang mempengaruhi diterima dan tidaknya amal soleh seseorang.

Allah SWT berfirman: “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaithan adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. 2:168)

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’” (Qs. al-Mu’minun: 51).

Dan Ia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.” (Qs. al-Baqarah: 172).

Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?”

Sistem Islam sangat menjaga kehalalan produk yang beredar di pasar. Rasulullah SAW melakukan inspeksi ke pasar setiap hari, untuk memastikan tidak ada barang haram yang beredar di masyarakat.

Beliau juga melarang produksi zat haram seperti khamr. Hal ini diikuti oleh para penguasa Islam sepeninggal beliau SAW.

Para khulafa’ur rasyidin memberi sanksi bagi orang yang kedapatan mabuk. Hal ini untuk mencegah munculnya permintaan bagi produk haram.

Laits bin Abi Sulaim meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menulis surat kepada para wali yang memimpin daerah, memerintahkan agar mereka membunuh babi dan membayar harganya dengan mengurangi pembayaran jizyah dari non muslim (Al Amwaal, Abu Ubaid hal. 265).

Ini dalam rangka melindungi umat dari mengkonsumsi dan memperjualbelikan produk haram.

Demikianlah jaminan kehalalan produk yang paripurna diwujudkan oleh sistem Islam.

Jaminan ini tak bisa diwujudkan dalam sistem kapitalis seperti saat ini karena standard mengkonsumsi produk bukan halal-haram, melainkan manfaat.

Itulah sebabnya sertifikat halal diadakan jika menguntungkan, sebaliknya sertifikat halal diabaikan ketika dirasa memberatkan.

Sebagai muslim, tidakkah kita menginginkan jaminan kehalalan paripurna seperti yang ditawarkan sistem Islam? Wallahu a’lam bishshawab. (*)



RajaBackLink.com

Komentar