oleh

OPINI: Resiliensi UMKM di Masa Krisis Pandemi

Oleh: Busri
(Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Unismuh Makassar)

PANDEMI Covid-19 memang berdampak secara multidimensi, tidak hanya merupakan masalah kesehatan. Pandemi ini juga berdampak serius pada sektor ekonomi.

Kebijakan PSBB pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui pembatasan interaksi fisik masyarakat mengakibatkan berbagai aktivitas ekonomi informal terpukul.

Tulisan ini sebenarnya merupakan hasil kajian dan resume saya pribadi dalam acara JIAN Corner yang merupakan ruang diskusi bulanan terkait kebijakan publik di Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HUMANIERA) Fisip Unismuh Makassar.

Diskusi yang terselenggara pada tengah Januari tersebut mengkaji Resiliensi UMKM dalam pemberlakuan kebijakan New Normal dengan menghadirkan narasumber Basri Basir – Ketua Inkubator Unismuh dan.

Tidak dapat dipungkiri, UMKM pada masa krisis pandemi saat ini begitu terseok-seok, kecuali bagi para pelaku yang berpindah ke platform daring yang terbukti dapat bertahan.

Kondisi ini menyebabkan konsumsi masyarakat turun drastis, padahal konsumsi masyarakat memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, yaitu hampir 59%.

Mayoritas UMKM mengalami penurunan keuntungan akibat penerapan PSBB di hampir semua wilayah sebagai upaya penanganan Covid-19.

Survei LIPI terhadap 679 UMKM di 24 provinsi pada Mei 2020, menunjukkan, 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan. Penurunan penjualan terjadi pada perdagangan luring, daring, maupun luring dan daring.

Sebagian besar UMKM yang disurvei mengaku penjualan turun lebih dari 70 persen. Mereka mengalami kerentanan dan kemungkinan tidak dapat bertahan dalam jangka waktu panjang.

Tantangan utama yang dihadapi UMKM selama pandemi Covid-19 adalah turunnya permintaan dan produksi sehingga membuat arus kas tidak lancer.

Dampak Pandemi pada UMKM

Pelaku ekonomi informal dan UMKM yang menjadi tulang pungugng ekonomi nasional begitu terpukul. Setidaknya ada beberapa dampak utama Covid-19 pada UMKM dan sektor informal. Pertama, penurunan penjualan.

Berdasar data yang dilansir KataData, kebijakan PSBB, work from home, study from home dan social distancing mengakibatkan perubahan perilaku konsumen.

Masyarakat menghabiskan lebih banyak waktu di rumah dan menunda aktivitas luar rumah yang tidak urgen. Akibatnya, permintaan untuk produk-produk sektor usaha informal menurun tajam.

Dibandingkan dengan kondisi normal, omzet harian UMKM di masa pandemi ini hanya tinggal 15–10 persen saja.

Kedua, terbatasnya pasokan bahan baku. Pembatasan mobilitas juga mengakibatkan sulitnya mendapatkan bahan baku produksi.

Walaupun bahan baku dapat diperoleh harganya meningkat tajam. Ketiga, kesulitan membayar pinjaman.

Imbas dari turunnya pendapatan dan pada saat bersamaan terjadi kenaikan ongkos produksi menimbulkan komplikasi pada aliran kas usaha sektor informal ini.

UMKM dipaksa untuk merasionalisasi pengelolaan keuangannya, memprioritaskan pembayaran karyawan dan pembelian bahan produksi.

Margin yang terus tergerus menyebabkan UMKM tidak memiliki kecukupan dana untuk membayar pinjaman yang dimiliki.

Keempat, PHK karyawan. Dengan terbatasnya pendapatan membuat pelaku usaha informal mencoba untuk mengurangi tekanan kerugian, dengan mengurangi gaji karyawan, bahkan dalam banyak kasus terpaksa merumahkan mereka.

Stimulus dan Bantuan belum Tepat Sasaran

Dengan dalih penyelamatan UMKM di masa krisis, pemerintah melakukan berbagai stimulus. Alokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional Kemenko Perekonomian untuk dukungan UMKM mencapai Rp 123,46 triliun.

Dukungan bagi UMKM diberikan dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi kredit, belanja imbal jasa penjaminan, insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah, dan penjaminan untuk modal kerja baru.

Program penyelamatan UMKM dari krisis Covid-19 sudah menjadi prioritas pemerintah dalam jangka menengah periode 2020-2022 mendatang.

Setidaknya ada beberapa program untuk mendukung UMKM baik sebelum dampak pandemi Covid-19 datang.

Sayangnya, dari program tersebut tidak ada yang spesifik mendorong UMKM untuk masuk ke ekosistem digital.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah perlu memperluas basis data tunggal UMKM yang diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuannya, agar bantuan atau insentif UMKM lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, Pemerintah dapat berkolaborasi dengan swasta untuk memperkaya basis data tunggal UMKM. Penargetan UMKM bisa menggunakan basis data BPS dan perusahaan layanan digital, seperti Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia.

Perlu Transformasi ke Ekosistem Digital

Saya membayangkan pandemi Covid-19 ini dapat menjadi momentum percepatan transformasi digital untuk pelaku usaha informal dan UMKM dapat go-digital.

Mengutip data yang diolah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Indonesia memiliki modal awal untuk melancarkan transformasi digital, antara lain populasi pengguna internet pada 2019 mencapai 180 juta orang atau sekitar 67 persen dari total penduduk.

Dari angka itu, pengguna internet aktif sekitar 150 juta atau 56 persen populasi Indonesia. Namun, potensi yang ada belum dibarengi ketersediaan infrastruktur yang mumpuni. Pembangunan infrastruktur teknologi Indonesia relatif tertinggal dibandingkan negara anggota G20 lain.

Berdasar data e-Conomy SEA 2019, Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di ASEAN dengan nilai 120 miliar dollar AS pada 2025. Transformasi digital juga menjadi penyangga agar Indonesia bisa keluar dari jebakan kelas menengah.

Pemanfaatan teknologi digital membantu bisnis dan masyarakat bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Penurunan mobilitas yang signifikan akibat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diimbangi dengan peningkatan penggunaan internet dari tempat hunian.

Prospek UMKM untuk transformasi ke ekosistem digital setidaknya dihadapkan pada tiga hambatan yang mesti segera diselesaikan, yakni ketersediaan infrastruktur, keterampilan SDM, dan regulasi.

Proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi belum menyentuh semua daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang menyebabkan disparitas kecepatan akses internet. Bappenas pada 2019 mencatat kecepatan akses internet di Jakarta 20-25 kali lipat dibandingkan kawasan timur Indonesia.

Selain itu, tarif kuota internet di daerah 3T lebih mahal. Indonesia juga dihadapkan pada masalah kualitas SDM yang rendah dalam adopsi teknologi.

Namun, tantangan UMKM memasuki era normal baru bukan hanya kurangnya infrastruktur digital, tetapi penyesuaian dan pendampingan.

Pemanfaatan teknologi digital acapkali dianggap barang mahal yang membutuhkan pengetahuan, banyak waktu dan tenaga.

Karena itu, program pemberdayaan yang diberikan harus mengatasi masalah UMKM secara menyeluruh dari memulai usaha kembali pada masa transisi, membantu menerapkan berbagai protokol kesehatan serta menghadapi berbagai perubahan pascapandemi.

UMKM secara bertahap mesti didorong masuk ke ekosistem digital dengan menggelar program pelatihan yang komprehensif mengenai bisnis digital, mendukung pengembangan dari agregator bisnis daring, serta meningkatkan fasilitas dan infrastruktur.

Krisis Covid-19 harus bisa dimanfaatkan untuk mereformasi peta jalan pengembangan UMKM dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Sebagai konklusi, UMKM tidak dapat resilien, tangguh dan bertransformasi kalau kita tidak melakukan kolaborasi.

Kolaborasi tidak hanya dari pemerintah saja, tapi dapat berkolaborasi juga dengan sektor swasta, akademisi dan pelaku usaha itu sendiri dengan prasyarat pemulihan UMKM tetap menerapkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan. (*)



RajaBackLink.com

Komentar