oleh

OPINI: Pengawasan Partisipatif Sebagai Pelibatan Warga Untuk Mencegah Pelanggaran Pemilu

-Opini-1.7K,000

Oleh: Hasrullah
Sekertaris Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Kepulauan Selayar

Perkembangan teknologi informasi memiliki pengaruh dalam hubungan sosial dilingkungan masyarakat, baik dalam cara berkomunikasi maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Namun perkembangan teknologi informasi ini tidak terlepas dari berbagai isu baru, salah satunya adalah berita hoax. Komunikasi melalui media sosial pun kini menjadi trend bagi politisi, bahkan dapat meraimaikan hajatan politik seperti halnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).  

Kali ini pilkada mengalami terpaan perkembangan teknologi yang pesat sehingga metode kampanye juga mengalami pergeseran dari konvensional menjadi elektronik.

Yang pada faktanya adalah kemajuan informasi dan komunikasi saat ini menuntut agar dapat disesuaikan. Riuh rendah diskusi, perang gagasan, visi dan misi pasangan calon berpindah dari dunia nyata ke jagad maya.

Maka segala informasi, ditumpahkan di media sosia, dibandingkan media konvensional, sebab media sosial memiliki penetrasi yang tidak mengenal ruang dan waktu, batas usia, dan generasi tanpa batas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah pengawas yang terlembaga dalam organisasi negara dengan peran untuk menjamin agar pemilu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dari undang-undang kepemiluan. Kelembagaan pengawas pemilu ini dikuatkan melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kewenangan utama dari pengawas pemilu ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dalam praktiknya, Bawaslu berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu, termasuk pilkada (pengawasan partisipatif).

Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilihan.

Pengawasan partisipatif bisa ditinjau dari dua alasan: subyektivitas dan objektivitas.

Keterbatasan personal, daya dukung dan kewenangan pengawas pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum sangatlah dibutuhkan.

Pengawasan partisipatif akan menutup kekurangan pengawas pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan.

Pemilihan harus dikembalikan sebagai milik ‘rakyat’ termasuk tanggung jawab dalam pengawalannya.

Pengawas pemilu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 harus diakui, mengalami pergeseran orientasi mendasar.

Kini ada derajat independensi, nampak dari sumber rekrutmen keanggotaan pengawas pilkada berasal dari kelompok masyarakat independen nonpartai, kemudian status kelembagaan didesain sangat independen dan sejajar dengan KPU.

Disamping itu, tugas dan wewenang, mengalami penguatan dari sebelumnya yang hanya sebagai hakim garis menjadi lebih powerfull.

Pergeseran orientasi tugas pengawasan dari sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, saat ini pengawasan yang diarahkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Untuk setiap potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi, masyarakat secara aktif memiliki jalur langsung dengan pihak berwenang baik kepolisian maupun Panwas itu sendiri agar laporannya segera ditindak lanjuti.

Jalur langsung dimaksud dapat memanfaatkan sistem komunikasi dan informasi agar efektif dan efisien.

Dibutuhkan sosialisasi yang masif dengan berbagai media dan alat peraga untuk memberitahu masyarakat tentang hak-hak politiknya.

Propaganda pada alat peraga harus menempatkan bawaslu sebagai bagian dari masyarakat yang dirugikan haknya jika terjadi kecurangan atau pelanggaran dalam sebuah tahapan pemilu.

Selain peningkatan kesadaran masyarakat, juga kedekatan komisioner atau anggota panitia dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan partisipatif.

Masyarakat hanya akan mau mengambil inisiatif untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara aktif jika merasa dekat dengan Panwaslu. (*)

Komentar