oleh

Oknum Dosen di Palopo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi telah menetapkan P (59) oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, I (21).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 28 Januari 2021 lalu di sekitar Lapangan Pancasila, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, P ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

“Alat bukti itu hasil visum pada lengan korban yang lebam dan chat di WhatsApp,” kata Andi Aris, Senin 1 Februari 2021.

“Pelaku masih kami periksa karena menolak tuduhan itu,” sambungnya.

Tersangka (P, red) oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, dilaporkan oleh I (21) mahasiswinya ke polisi karena diduga tindak pidana pencabulan.

Kasubag Humas Polres Palopo AKP Edy Sulistiono mengatakan, pelaku diduga mencabuli mahasiswinya ketika mengumpulkan tugas

“Korban diminta untuk naik keatas mobil. Saat diatas mobil, pelaku kemudian diduga meraba tubuh korban,” pungkasnya. (*)

Komentar