oleh

Nyabu di Kos, Dua Warga Luwu Diamankan Polisi

LUWU, TEKAPE.co – Unit Narkoba Polres Luwu, kembali meringkus dua pengguna narkotika jenis sabu, Sabtu 19 Oktober 2019.

Kedua pelaku, Ilham alias Illan bin Arsad (38) seorang petani dan Muhajir alias Hajir bin Muhannas (43) seorang pelaut diringkus di salah satu kos di kompleks Perkantoran Luwu, Belopa.

“Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos itu, kedua pelaku sedang menggunakan barang haram tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Minggu 20 Oktober 2019.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sabu seberat 5 gram, dompet warna hitam yang digunakan sebagai tempat sabu dan tiga handphone.

Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial HR.

“Saat dilakukan pengembangan ke rumah HR di Kecamatan Suli, HR sudah tidak berada di rumahnya,” terangnya.

Kedua pelaku, lanjut Awaluddin, dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu. Sementara, HR kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)



RajaBackLink.com

Komentar