oleh

Nyabu, Barumbung dan Dua Temannya Ditangkap di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi kembali berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Oktober 2019, sekira pukul 13.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personil Sat Narkoba, dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto.

Menurut Kaur Binops Sat Narkoba Polres Palopo, Ipda Abdianto, Kedua pelaku, dalam hal ini Zaenal alias Barumbung dan Hasri alias Mandra, ditangkap dengan ditemukannya barang bukti berupa tiga sachet plastik ukuran kecil berisi shabu, dua sachet plastik ukuran kecil bekas shabu.

Kemudian satu batang kaca pirek berisi shabu, satu buah alat bong, satu buah korek api gas, satu buah sumbu, dan satu buah HP merk samsung warna putih.

Sementara itu, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku ketiga Sudarman alias Sudar, setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku sebelumnya.

“Barumbung dan Mandra mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari Sudar,” ungkap Ipda Abdianto.

Diketahui Polisi melakukan penangkapan terhadap Sudar di belakang perumahan Banawa Kota Palopo.

Dalam penggeledahan, Polisi telah ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak satu juta rupiah dan satu buah HP.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan akan menjalani proses lebih lanjut. (hak)



RajaBackLink.com

Komentar