Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Nasib ASN Bagai Buah Simalakama di Pilkada, ASN Lutra Ini Usul Hak Pilih PNS Dicabut

MASAMBA, TEKAPE.co — Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah menjadi buah simalakama.

Tidak mendukung maka akan tersingkir dan karirnya terancam tertunda, mendukung aktif dilarang dan bisa disanksi disiplin.

Larangan mendukung calon kepala daerah ini tertuan dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dalam pasal 4 angka 15 sangat jelas dikatakan Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Nasib ASN di Pilkada, ibarat buah simalakama, karena di sisi lain ASN dituntut netral, akan tetapi di lain sisi mereka punya hak pilih di Pemilihan Kepala Dareah (Pilkada),” ujar Irfhan Baharuddin, Kasi Kerjasama Bidang Ketertiban umum Satpol PP Luwu Utara, kepada Tekape.co, Minggu 1 Oktober 2017.

Untuk itu, ia menyarankan, hak pilih ASN sebaiknya dicabut saja, agar tidak selalu menjadi obyek setiap pemilihan Kepala daerah.

“Seharusnya ASN ini dikembalikan saja ke fungsinya sebagai abdi negara, disamakan TNI dan POLRI yang tidak diberikan hak untuk memilih di Pilkada,” ungkapnya.

Dikatakan pula, ini demi untuk menghindari terjadinya politisasi secara terus menerus terhadap ASN setiap usai perhelatan di Pilkada.

“Yang kalah minggir dong, yang menang duduk manis atau boleh saja sebaliknya,” tutupnya. (um)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini