oleh

Mutasi 5 Kadis di Akhir Jabatan Bupati Dulmusrid Dipersoalkan Pj, BKPSDM Layangkan Permintaan Rekomendasi ke KASN

ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, kepada 5 orang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Aceh Singkil dipersoalkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis.

Pasalnya, pelantikan itu diduga tanpa adanya rekomendasi dari KASN. Sehingga dinilai cacat prosedur.

Kini, setelah Marthunis menjabat Pj Bupati Aceh Singkil, pelantikan itu dipersoalkan.

Pj Bupati meminta kepada BKPSDM untuk melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asisten Administrasi Umum (Asissten III) Setdakab Aceh Singkil Safitri Dharma, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Senin, 01 Juli 2022, menyebutkan, mutasi di akhir jabatan Bupati Dulmusrid itu telah sampai ke meja KASN.

“Bisa jadi ada rekomendasi pembatalan SK, seperti pembatalan SK oleh Pj Walikota di Lhokseumawe. Itu berpeluang dibatalkan, karena memang cacat hukum,” tegas Safitri Dharma, saat ditanya tentang peluang pembatalan SK.

Safitri Dharma juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait 5 orang pejabat eselon II yang dimutasi tanpa rekomendasi KASN.

“BKPSDM Aceh Singkil sudah melayangkan permintaan rekomendasi ke KASN. Kita tunggulah mereka-mereka (KASN, red) menyampaikan hasil yang sebenarnya,” kata Safitri Dharma.

Permintaan rekomendasi itu, kata dia, dilakukan sesuai perintah Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis.

“Mereka ini (5 orang eselon II, red) belum ada rekomendasi sudah dilantik, dan itu sudah ribut sana-sini. Pak Pj perintahkan menyurat ke KASN,” ungkap Safitri Dharma.

Berdasarkan informasi, pembatalan semacam itu, telah terjadi di beberapa daerah, diantaranya, 11 orang pejabat eselon II yang telah dilantik oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, di akhir jabatannya, 8 Juli 2022, dibatalkan oleh Pj Walikota Lhokseumawe.

Seperti diketahui, mutasi eselon II Aparatur Sipil Negara harus mendapatkan rekomendasi KASN, agar tidak mutasi ASN jangan seperti mengelola warung.

“Jangan seperti mengelola warung, Hari ini kamu (ASN) pindah. Enggak boleh begitu, kasihan,” kata Komisi ASN, seperti dikutip pada laman resmi KASN, kasn.go.id.

Diketahui, pelantikan terhadap 5 pejabat eselon II tersebut dilakukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Ketahan Pangan, dan Sekretaris Dewan (Sekwan).

(wahyu)



RajaBackLink.com

Komentar