oleh

Mucikari Sudah Ditangkap, Mantan Caleg ‘Penikmat’ Bocah Masih Berkeliaran

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan terus didalami polisi. Korban yang masih berumur 13 tahun itu dibujuk oleh tetangganya sendiri berinisial MIP (21) yang saat ini diamankan di Mapolres Palopo.

Tersangka (MIP, red) ditangkap di Islamic Senter, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu 20 Februari 2021, sekira pukul 21.30 Wita karena diduga telah menjual korbannya ke kepada oknum mantan calon legislatif (caleg) di Palopo. Mantan caleg yang diketahui berinisial JT tersebut masih bebas berkeliaran.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistiono mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo, sementara untuk JT masih didalami.

BACA JUGA:
Janda Muda Mucikari Pemasok Anak di Bawah Umur untuk Mantan Caleg di Palopo Ditangkap

“Menurut pengakuan korban, JT terlibat, namun masih didalami sama penyidik keterlibatannya, dan apabila terbukti akan dilakukan tindakan tegas,” kata Edy, Minggu 21 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, MIP (21) dikabarkan telah menjual korban ke JT sebanyak 7 kali dan dibawa ke tempat berbeda.

“Atas perbuatannya, Tersangka MIP (21) dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara,” pungkasnya. (rindhu)



RajaBackLink.com

Komentar