MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta hingga Ada Keppres
JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Nusantara telah sah ditetapkan sebagai ibu kota negara secara legal dan politik. Namun, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta masih menunggu keputusan presiden.
BACA JUGA: Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 10 Triliun di Kejagung, Didatangkan dari 3 Bank Himbara
“Namun, proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Adies dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan MK, Rabu (13/5/2026).
Adies menjelaskan, selama keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.
Menurut Mahkamah, dalil pemohon yang menilai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN harus dibaca secara utuh bersama ketentuan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur perubahan nama Provinsi DKI Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sementara Pasal 73 UU tersebut menyebutkan bahwa aturan mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
Dalam pertimbangannya, Adies menyebut Mahkamah tidak menemukan adanya pertentangan norma sebagaimana yang didalilkan pemohon terhadap konstitusi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum a quo, Mahkamah berpendapat tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU IKN, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) konstitusi, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Adies.
Atas dasar itu, Mahkamah memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (*)






Tinggalkan Balasan