Mau Jadi Calon DPD Sulsel, Harus Kumpul 3.000 Dukungan
MASAMBA, TEKAPE.co – Bagi yang ingin mencalonkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan, maka harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 orang yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota se Sulsel.
Hal itu disampaikan Kondisi KPU Luwu Utara, Abdul Aziz, pada sosialisasi Pilgub Sulsel, dirangkaikan dengan sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar KPU Kabupaten Luwu Utara, di Teras Adira Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 27 Februari 2018, malam.
Dalam sosialisasi itu, Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz, menjelaskan terkait masalah pencalonan DPD Sulsel. Ia menjelaskan, salah satu syarat menjadi calon DPD, adalah berpendidikan minimal SMA sederajat, dan bersedia tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa, yang berhubungan dengan keuangan negara.
“Sementara untuk persyaratan utama pencalonan, diatur UU no 7 tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 40 tahun 2017. Terkait syarat dukungan, Sulsel yang punya penduduk 9 juta, maka calon DPD Sulsel, harus mengumpulkan minimal 3.000 dukungan untuk Sulsel, yang tersebar dari 50 persen kabupaten/kota se Sulsel. Jadi minimal 12 kabupaten/kota se Sulsel,” ujarnya.
Persyaratan tersebut, lanjut dia, harus dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotocopy KTP setiap pendukung. (jsm)
Tinggalkan Balasan