oleh

Masa Tenang, Caleg tak Boleh Lagi Kampanye Lewat Medsos

PALOPO, TEKAPE.co – Pemilu 2019 telah memasuki tahapan masa tenang, mulai Minggu 14 April 2019, dan berakhir sampai pemungutan suara, Rabu 17 April 2019 nanti.

Untuk itu, peserta pemilu dan tim kampanye diimbau agar tak boleh lagi melakukan aktivitas berbau kampanye, termasuk kampanye lewat media sosial (medsos) dan tatap muka dengan mengajak memilih, ataupun memberikan kartu nama dan semacamnya.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Dr Asbudi Dwisaputra, Minggu 14 April, mengatakan, di masa tenang ini segala bentuk kampanye sudah dilarang, termasuk kampanye lewat media sosial.

“Termasuk dilarang di masa tenang ini adalah kampanye lewat media sosial. Namun penanganan pelanggrannya agak sulit. Sebab medsos yang dimaksud itu adalah akun resmi parpol atau peserta pemilu yang terdaftar di KPU,” terangnya.

Sementara untuk kampanye lewat tatap muka juga yang dilarang, seperti mengajak untuk memilih, pemberian kartu nama, dan lain-lain.

Ia menjelaskan, pasal 275 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017, menyebutkan, kampanye pemilu itu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum. Juga lewat media sosial, iklan di media massa, dan rapat umum.

“Setelah memasuki masa tenang ini, semua bentuk kampanye itu telah dilarang,” jelas Asbudi.

Sementara itu, dalam surat himbauan Bawaslu Sulsel, nomor 079/K/SN/PM.04/IV/2019, tertanggal 8 April yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Drs HL Arumahi MH, menyampaikan, pada tahapan masa tenang, tidak ada lagi pelaksanaan kampanye pemilu dalam bentuk apapun, yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Untuk itu, Bawaslu Sulsel mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, untuk tidak melakukan metode kampanye pemilu sebagaimana yang diatur dalam masa tenang. (del)

Komentar