oleh

Masa Kampanye, Ini Imbauan Panwascam Sukamaju

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) Sukamaju, mengimbau seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi mekanisme kampanye.

Komisioner Panwascam Sukamaju, Arwan mengungkapkan, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus sosialisasi kepada masyarkat, agar tidak terjerat dalam ketidaktahuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Penting untuk kami sampaikan sebagai upaya pencegahan bahwa aturan pilkada Lanjutan tahun ini mengalami perubahan terutama Protokol covid-19,” ungkapnya, Kamis 15 Oktober 2020.

Dirinya melanjutkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, No 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum, No 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Pasal 8C poin 1 yang berbunyi; Seluruh tahapan,program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19).

Dalam setiap kegiatan pengawasan kampanye, Panwascam Sukamaju selalu mengingatkan kepada penyelenggara kampanye/tuan rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yaitu tetap jaga jarak, menggunakan masker dan hand sanitizer serta menyedikan fasilitas cuci tangan.

“Selain memperhatikan larangan kampanye Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang semakin bertambah,” tambahnya.

Dalam konfirmasinya, Arwan juga menyinggung Undang-undang 10 tahun 2016, yang berpotensi akan dilanggar diantaranya, Pasal 187A.

Selain peraturan diatas, mewakili panwascam Sukamaju, Arwan menegaskan, mereka akan berlaku adil dalam setiap pengawasan kampanye demi mewujudkan pilkada Luwu Utara yang damai tanpa perselisihan. (Rilis)



RajaBackLink.com

Komentar