oleh

Mantan Kadispora Pemkot Binjai Ajukan Gugatan Sengketa Kepegawaian Di PTUN Medan

BINJAI, TEKAPE.co — Dra Nani Sundari, M.AP Telah mengajukan Gugatan Sangketa Kepegawaian di PTUN Medan terhadap walikota binjai. Gugatan itu di ajukan tertanggal 4 Maret 2022 dan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan No. Perkara 25/G/PTUN Medan.

Nani Sundari juga merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Binjai, yang sekarang turun menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Informasi (PPAI) Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Bismar P Siregar, SH.MH Selaku Kuasa Hukum Nina Sundari Ketika ditanya oleh media, mengatakan bahwa Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan ke PTUN Medan dikarenakan Objek Sengketa dalam Gugatan berupa Surat Keputusan Walikota Binjai Nomor 188.45-1161/K/Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 atas nama Dra NANI SUNDARI M.AP. Rabu, (13/04/2022).

“Hal tersebut diatas telah menimbulkan akibat hukum ketidakpastian hukum terhadap Penggugat berupa penurunan jabatan dan eselon setingkat lebih rendah dari Jabatan Lama Penggugat,” Terangnya.

Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Gugatan ini dikarenakan terdapat perbedaaan penafsiran hukum, antara Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Binjai dengan Walikota Binjai selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat yang mengeluarkan Objek Sengketa dalam gugatannya.

Akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara oleh Tergugat yang menjadi Objek Sengketa dalam Gugatan ini tanpa didasari pada pertimbangan yang benar, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 90 Undang – undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 1 huruf c yaitu a. “ 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi”, b. “ 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi”.

“Padahal Nina Sundari selaku Penggugat telah menerima Surat Keputusan Walikota Binjai tertanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun,” Ujarnya.

Kemudian pada saat ini persidangan telah memasuki pemeriksaan pokok perkara di PTUN Medan.

(Alam)



RajaBackLink.com

Komentar