oleh

KPU Tetapkan Arfan Basmin Memenuhi Syarat Sebagai Calon PAW di DPRD Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, menggelar Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Sebagai Calon PAW DPRD Luwu, di Ruang Media Center Kantor KPU Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 10 Januari 2021.

Berdasarkan Berita acara pleno dengan nomor: 04/PK.01/7317/2022, tentang Pemerikasaan pemenuhan Persyaratan calon PAW Anggota DPRD kabupaten Luwu hasil pemilihan tahun 2019. KPU Luwu menetapkan Muhammad Andi Arfan Basmin Memenuhi persyaratan sebagai Calon PAW Anggota DPRD Luwu.

Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan, S,IP, M.IP, mengatakan bahwa semua dokumen yang diminta itu terpenuhi serta sudah dilakukan verifikasi dan klarifikasi.

“Semua dokumen yang kami minta dan kami verifikasi dan klarifikasi selama lima hari semua terpenuhi. Sehingga Keputusannya Bapak Arfan Basmin Memenuhi syarat sebagai Calon PAW,” ujar, Hasan Sufyan.

Sementara itu, dari hasil pleno KPU Luwu akan menyampaikan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Luwu, KPU Provinsi Sulsel, KPU RI, KPU RI, Bawaslu, dan Pihak Partai terkait.

“Besok, suratnya akan kami sampaikan ke DPRD Luwu, tembusannya ke KPU provinsi, Bawaslu, Gubenur Sulsel, dan KPU RI,” terangnya. (Ham)

Komentar

Berita Terkait