oleh

KPU Sosialisasikan Penetapan 4 Dapil Dengan 25 Kursi Anggota DPRD Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi hasil penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palopo tahun 2024, di aula Hotel Palopo Beach, Kecamatan Wara Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 21 Maret 2023.

Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan, mengatakan, KPU menetapkan 4 Dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Kota Palopo

“Penetapan Dapil dan alokasi kursi ini mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2023,” ujrnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Adi Wijaya menjelaskan alasan penetapan 4 Dapil dan alokasi 25 kursi anggota DPRD Palopo.

“Untuk penetapan jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Palopo ini tentu telah melalui FGD dan uji publik. Semua saran dan masukan diusul oleh KPU Kota Palopo untuk dipertimbangkan oleh KPU RI rancangan yang mau ditetapkan,” tutur Ahmad Adi Wijaya.

Ahmad menjelaskan, pada usulan penetapan Dapil yang dilakukan, pihaknya mengirim hingga 3 rancangan ke KPU RI yakni, rancangan pertama dan kedua terdiri dari 3 Dapil, sementara rancangan ketiga terdiri dari 4 Dapil.

“Rancangan akhir inilah yang disepakati KPU RI, yakni 4 Dapil. Perlu diketahui, 3 rancangan KPU Palopo ke pusat ini disusun dengan telah memerhatikan 7 prinsip,” jelasnya.

Berikut 4 Dapil ditetapkan oleh KPU RI terdiri dari:

Dapil I :
Wilayah: Kecamatan Wara dan Wara Utara
Alokasi : 7 kursi
Jumlah penduduk: 52.201 jiwa

Dapil II:
Wilayah : Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur
Alokasi : 8 kursi
Jumlah penduduk: 56.324 jiwa

Dapil III :
Wilayah: Kecamatan Sendana, Mungkajang, Wara Barat
Alokasi : 4 kursi

Dapil IV:
Wilayah : Bara dan Telluwanua
Alokasi : 6 kursi
Jumlah penduduk: 46.073 jiwa.

(Rindu)

Komentar