Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPP Pratama Apresiasi Kodim Palopo, Pelaporan SPT 100 Persen Tepat Waktu

Kepala KPP Pratama Palopo, Nelson, menyerahkan penghargaan kepada Dandim 1403/Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 di lobi Makodim 1403/Palopo, Kamis (16/4/2026). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan penghargaan kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 1403/Palopo atas kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.

Satuan tersebut dinilai berhasil memenuhi kewajiban perpajakan dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen melalui sistem coretax.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Palopo, Nelson, kepada Komandan Kodim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro.

BACA JUGA: BPS Luncurkan Desa Cantik di Rilau Ale, Dorong Desa Berbasis Data

Penyerahan berlangsung di lobi Markas Kodim 1403/Palopo, Jalan Pattimura, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (16/4/2026).

Nelson mengapresiasi kedisiplinan jajaran Kodim 1403/Palopo dalam menyampaikan laporan pajak tepat waktu.

Menurutnya, capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

BACA JUGA: Sempat Dipidana, Kamrianto Kembali Duduk di DPRD Sinjai

“Ketepatan waktu dalam pelaporan pajak merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung tertib administrasi serta optimalisasi penerimaan negara,” ujar Nelson.

Sementara itu, Dandim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro, menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen seluruh personel.

Ia menegaskan, kepatuhan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Kami berterima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi bentuk apresiasi atas kedisiplinan prajurit dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Windra menambahkan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan kepatuhan di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar memanfaatkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Menurutnya, sistem pelaporan online memudahkan wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini