oleh

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Gratifikasi Rp5,7 M

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.

Total barang bukti disita KPK sebesar Rp5,7 miliar, berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, dari anak buahnya, hasil operasi tangkap tangan Tim satuan tugas penindakan KPK.

Hal itu disampaikan KPK, dalam siaran pers, di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.

Rahmat Effendi, yang sering disapa Pepen, diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, yang dilakukan Tim Satgas Penindakan KPK, di dua lokasi penangkapan, yaitu Kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan delapan orang menyandang status tersangka, diantaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi;

Kemudian dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam siaran persnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan Rahmat dan empat tersangka yang lain sebagai tersangka penerima suap.

“Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi bersama 4 orang tersangka yang lain. Kemudian empat orang pemberi suap,” kata Firli.

Ketua KPK mengungkapkan terdapat pihak pemberi suap dari pihak swasta dan Camat Rawa Lembu.

“Pihak pemberi suap dan gratifikasi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin,” tuturnya.

Firli Bahuri menjelaskan, Tim Satgas penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah kurang lebih Rp5,7 miliar, terdiri dari Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan dari tangan para tersangka.

“Telah disita oleh KPK kurang lebih Rp3 miliar uang tunai dan buku tabungan rekening Bank dengan saldo sekitar Rp2 miliar. Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya empat tersangka pemberi suap dan gratifikasi Sebagai pemberi Ali Amril dkk, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menetapkan kepada penerima suap dan gratifikasi atas perbuatannya sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhitung 6 Januari 2022, KPK melakukan 14 hari isolasi sesuai prokes covid19. Kemudian penahanan selama 20 hari.

Para tersangka pemberi suap ditahan di Rutan DenPOM. Sementara tersangka penerima suap dan gratifikasi dilakukan penahanan di rutan KPK, Jakarta.

KPK mengajak masyarakat dan penyelanggara negara untuk bersama memberantas pola karakter korupsi dan jadikan Indonesia bebas bersih dari korupsi. (Ronal Reagan)



RajaBackLink.com

Komentar