KPK Limpahkan Kasus Idrus Marham ke Penuntutan
JAKARTA, TEKAPE.co – Setelah melengkapi berkas pemeriksaan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut KPK.
“Hari ini penyidik telah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka (Idrus Marham, red) dengan barang bukti ke penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 28 Desember 2018.
Rencana persidangan, lanjut Febri, akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
Pengurus KNPI Palopo Dilantik, Wali Kota Berpesan Jangan ‘Kajili-jili’
Sementara itu, Idrus Marham, membenarkan proses penyidikan dirinya telah selesai dan telah menandatangani pelimpahan kepada jaksa penuntut KPK.
“Saya siap mengukuti proses selanjutnya. Saya sudah bilang jika akan kooperatif,” kata Idrus.
Diketahui dalam kasus proyek PLTU Riau-1, KPK baru menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Idrus, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
BACA JUGA:
Polres Palopo Imbau Hindari Kegiatan Hura-hura di Malam Pergantian Tahun
Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait proyek milik PT PLN itu.
Mantan Sekjen Partai Golkar itu disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$1,5 juta oleh Kotjo jika perusahaannya berhasil menggarap proyek itu. (*)
Tinggalkan Balasan