oleh

Komitmen Merawat Alam, PT Vale Kokohkan Pondasi Hingga 2050

Fasilitas LGS yang terintegrasi dengan 17 kolam pengendapan ini, memiliki kapasitas 16 juta meter kubik, pembangunan fasilitas ini merupakan bentuk kepatuhan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel. Proses pembangunan fasilitas LGS pertama untuk industri pertambangan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

PT Vale juga melakukan pemantauan berkala di laboratorium independen terakreditasi untuk mengetahui kualitas air hasil pengolahan effluent.

Pengukuran dilaksanakan menggunakan metode SNI 6989.59:2008 Air dan Air Limbah, serta Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater 21th Edition (2005), 1060, Collection and Preservation. Terkait efisiensi penggunaan air, sepanjang 2014-2018, PT Vale telah melakukan efisiensi air rata-rata 190m3/ton.

Air yang didaur ulang berasal dari pencucian kendaraan ringan dan dari pembersihan area kerja proses pengolahan. Air terlebih dahulu dialirkan ke kolam pengendapan untuk memisahkan dari sedimen, kemudian air dipompa kembali ke dalam penampungan berupa kolam impermeable dan tangki.

Upaya daur ulang ini menggantikan penggunaan air yang sebelumnya menggunakan air yang dipompa dari danau.

Area pabrik, process plant site PT Vale Indonesia di Sorowako. (foto: rauf/tekape)

Inovasi Pengendalian Emisi

Dalam dunia pertambangan, sering kali kita dengar dengan kata ‘Emisi’, yang merupakan juga salah satu tantangan perusahaan pertambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Sehingga, dampak yang ditimbulkan dari hasil pembakaran yang dilakukan perusahaan pertambangan tidak berdampak buruk bagi pencemaran udara sekitar. Emisi dihasilkan dari adanya penggunan Pembangkit Listrik yang memakai Tenaga Uap (PLTU).

Emisi sendiri dapat diartikan sebagai zat-zat pembuangan yang beracun yang dapat membahayakan mahluk hidup serta mencemari lingkungan. Emisi merupakan gas buang dari sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin.

Selain mengendalikan Inovasi Pengelolahan Limbah, dengan menerapkan “Effluent Project”, PT Vale juga telah menerapkan program Inovasi Pengendalian Emisi.

Dimana PT Vale yang memiliki komitmen berkelanjutan dalam lingkungan hidup terus mengupayakan untuk mengendalikan pencemaran udara dari hasil-hasil pembakaran bahan. sehingga PT Vale telah membangun fasilitas penangkap emisi debu (baghouse), dan pengedap debu teknologi listrik statis electrostatic precipitator (ESP).

Dari penjelasannya, emisi utama yang dihasilkan dari proses produksi adalah SO2 (sulfur dioksida). Emisi SO2 ini berpotensi menimbulkan hujan asam yang dihasilkan dari pemakaian HSFO pada tanur pereduksi. Perseroan berupaya menurunkan kadar SO2 sebagai langkah mengurangi emisi.

Perseroan ini juga telah menyusun rencana dan target untuk meningkatkan stabilitas dan baku mutu emisi SO2 dengan menurunkan intensitas secara masif, yakni dari 0,86 kg SO2/kg Ni menjadi 0,80 kg SO2/kg Ni pada tahun 2019.

Perseroan bersama perwakilan Vale Base Metal di Kanada membentuk sebuah panel tim khusus untuk memastikan rencana dan target reduksi SO2 dapat dicapai. Tim tersebut bernama SERP (SO2 Emission Reduction Program). Setiap triwulan tim SERP meninjau kinerja intensitas emisi SO2 dan proyek-proyek di dalamnya.

Komentar