oleh

Kisruh LADK, Djalal: Bawaslu Palopo Harus Jelaskan Pertimbangan Hukum Direstuinya KPU Menerima Kembali

PALOPO, TEKAPE.co – Keterlambatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua parpol di Palopo, Golkar dan Hanura, masih terus dipersoalkan.

Kuasa hukum 12 parpol, Syafruddin Djalal, mengaku, pihaknya terus melakukan langkah hukum. Namun demikian, bentuk langkah hukum masih enggan dipublish.

“Langkah hukum tetap ada, namun bentuknya belum bisa dipublish. Tapi juga tidak menutup kemungkinan juga ditempuh upaya etik ke dewan kehormatan alias DKPP. Sebab kisruh ini tidak sekadar persoalan hukum ansich, tapi juga soal perilaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemilu baik oleh Plt KPU Palopo maupun Bawaslu Palopo,” cetusnya.

Mantan Ketua Panwaslu Palopo ini menegaskan, betapa kisruh ini memberi ketidakpastian, khusus mengenai pengajuan LADK.

Bahkan tercipta kesan bahwa ada semacam keistimewaan terhadap parpol tertentu. Hal ini jelas menegasikan azas kesetaraan di muka hukum dan pemerintahan (equality before the law).

Faktanya adalah Partai Golkar dan Hanura sesuai batas akhir pengajuan LADK, 23 September, belum memasukkan LADK-nya. Karena itu, kedua partai ini ditolak. Kemudian, mereka menggugat ke Bawaslu Palopo.

“Akhirnya, disepakati diterima kembali. Di sinilah masalahnya. Bukan soal diskualifikasinya. Tapi persoalannya, apakah kesepakatan boleh menegasikan SD 1149 tahun 2018 yang diterbitkan oleh KPU RI,” tandas Djalal.

Menurut Djalal, surat edaran SD 1149 tahun 2018 ini jelas merupakan standar yang lebih tehnis dari UU No 7 dan PKPU. Jika bukan karena kesepakatan, melainkan didasarkan atas sebuah norma, katakan saja surat edaran, ya harap disebut dan mengapa tidak disampaikan kepada khalayak, khususnya kepada Parpol peserta pemilu. Ternyata penyetoran boleh lewat dari 23 September 2018.

“Karenanya, sejak awal Partai Golkar dan Hanura tidak perlu membawa persoalan ini ke Bawaslu Palopo untuk disengketakan. Karenanya, seharusnya tidak ditolak, jika ada norma lain soal itu,” tandasnya.

Yang tidak kalah membingungkan lagi, lanjut Djalal, Bawaslu Palopo sama sekali menolak menjelaskan apa pertimbangan hukum mereka, merestui kesepakatan yang dibuat oleh KPU Palopo dengan kedua parpol.

“Bukankah kesepakatan itu dibuat di hadapan mereka? Hasilnya dituangkan ke dalam format Bawaslu Palopo dan ditanda-tangani oleh pimpinan Bawaslu Palopo,” imbuh mantan Ketua KPU Palopo ini.

Lagi pula, kata dia, pada diri Bawaslu, melekat fungsi pengawasan aktif, karena itu mereka harus memastikan bahwa substansi dari hal yang disepakati tidak bertentangan dengan ketentuan berlaku, causanya harus halal. Mereka wajib menjawab dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

“Kesempatan mediasi itu sudah diberikan, tapi tidak digunakan secara baik oleh KPU Palopo dan Bawaslu. Meskipun telah dijelaskan oleh ketua KPU provinsi, namun penjelasannya tidak menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya. Kecuali sekedar berkisah pada soal kewenangan KPU RI. Padahal persoalannya adalah apa pertimbangan hukum diterima kembali LADK partai Golkar dan Hanura, setelah sebelumnya KPU provinsi Sulsel saat bertindak selaku Plt KPU Palopo, menolak LADK kedua parpol itu,” kata Djalal.

Menurut Djalal, persoalan setelah ditolak kemudian diterima kembali, inilah yang harus dijelaskan Bawaslu. Apakah menurut Bawaslu Palopo, tarik ulur ini bukan sebuah pelanggaran. Ditolak kemudian diterima. Sehingga sekali lagi, ini menimbulkan ketidak pastian dan tidak menerapkan azas kesamaan di muka hukum.

“Jika dicermati lebih jauh, maka hal yang dipersoalkan oleh ke 12 parpol bukan soal kepentingan politik semata, tapi soal penegakan hukum,” tandasnya.

Soal Diskualifikasi parpol, lanjut dia, sesuatu belum final. Sehingga melalui surat edaran SD 1149, KPU kabupaten/kota dan provinsi, diperintahkan untuk melaporkan sebab keterlambatan. Artinya ditolak dulu LADK-nya disertai alasan keterlambatan.

“Bukan diterima kembali dan diberi catatan terlambat. Dalam konteks itu, maka mengajukan gugatan ke Bawaslu masih prematur, sebab dengan penolakan itu belum ada yang dirugikan. Tapi menerima kembali LADK, bagi kami, itu adalah perilaku yang menyimpang,” tegasnya. (rin)

Komentar