Keluarga Korban Kecelakaan Kerja PT GNI Akan Terima Santunan Rp204 Juta
MORUT, TEKAPE.co – Keluarga korban kecelakaan kerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara (Morut), yang meninggal dunia akibat ledakan tungku 2 smelter PT GNI, akan menerima santunan sebesar Rp204 juta.
Untuk tahap awal sebesar Rp21.814.946 dan asuransi sebesar Rp180 juta. Sehingga total yang akan diterima keluarga korban Rp204 juta per orang.
Pemberian santunan ini sempat ramai diperbincangkan. Pasalnya, pengakuan keluarga mendiang Nirwana Selle (20), belum menerima santunan Rp13 juta, terkait kasus kebakaran di tungku 2 smelter PT GNI beberapa waktu yang lalu.
Pihak Perusahaan mengaku, telah melakukan pembayaran santunan korban total Rp21.814.946.
BACA JUGA:
Tungku Smelter 2 PT GNI Meledak, Tewaskan Dua Orang Karyawan
“Untuk informasi santunan yang murni dari perusahaan sudah masuk bersamaan di penggajian,” jelas Head of HRGA Department PT GNI, Muknis Basri Assegaff.
Muknis mengatakan, santunan tersebut dibayarkan pihaknya Kamis 29 Desember 2022. Pembayaran dilakukan via transfer Bank Mandiri.
Menurut Muknis, santunan Nirwana Selle sebenarnya berjumlah Rp 16 juta.
“Rp16.356.000 itu adalah santunan yang sesuai UU, dan sisanya adalah hak gaji. Jadi total Rp21.814.946. Jadi bukan Rp13 juta,” jelasnya.
Muknis mengatakan, pihaknya juga masih mengurus uang BPJS dan asuransi mendiang Nirwana Selle. Nilainya mencapai Rp180 juta.
“Untuk BPJS dan asuransi jiwa dari AXA Mandiri sedang kami proses administrasi,” kata Muknis.
Menurutnya, pencairannya bisa ditargetkan pada awal Januari 2023 ini.
“Semoga sepekan kedepan bisa cair dan akan kami sampaikan ke keluarga korban, jumlahnya sekitar Rp180 juta,” tutur Muknis. (*/NAL)
Tinggalkan Balasan