oleh

Kejari Luwu Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Program READSI Pengadaan Bibit Kakao

LUWU, TEKAPE.co – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah kepada kelompok tani kakao dalam Pengadaan Bibit Kakao pada Program Rural Empowerment and Agricultural Development Scalling-up Innitiative (READSI) Tahun 2020.

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang dinyatakan paling bertanggungjawab yaitu inisial IK, TW, dan UB. Yang mana IK merupakan direktur CV Marga Sejahtera, TW merupakan penangkar bibit kakao, dan UB PNS di Dinas Pertanian,” ujar, Kejari Luwu, Andi Usama, Saat Press Release, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis, 29 Desember 2022.

Andi Usama mengatakan penetapan itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat provinsi.

“Adapun perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi sebesar Rp487.516.000,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan menyimpulkan ketiga orang ini paling bertanggungjawab soal Readsi pengadaan bibit kakao ini.

“Untuk sementara ini meraka tersangka masi kooperatif kita belum melakukan upaya penahanan karena masih kooperatif dalam penyelidikan. Untuk pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun,”   jelasnya.

Dalam Press release tersebut, Kejari Luwu, Andi Usama Harun, menyampaikan terkait dengan kasus ini kemungkinan ada tersangka baru. itu besar sekali kemungkinan peluangnya ada tersangkanya lain.

“Saat ini kita masih lakukan penyidikan itu sangat dinamis. Bisa saja kita tetapkan sebagai tersangka baru. Sementara itu, terkait Kepala Dinas kita masih melakukan penyelidikan, ini masih proses,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Penyelidikan terkait dengan Pengadaan Bibit Kakao pada program Readsi ini dimulai tahun 2021.

(ham)

Komentar