oleh

Kejari Luwu Musnahkan 58 Gram Sabu dan 460 Obat Daftar G

BELOPA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Luwu Andi Usama Harun di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Selasa 12 April 2022.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 58,64 gram,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Rasyid Wiraputra, dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Diduga Memeras, Kasi Pidsus Kejari Palopo Dinon-jobkan dan Ditarik ke Kejati Sulsel

Rasyid menyebut, bahwa selain kasus narkotika, pihaknya juga memusnahkan obat terlarang seperti obat daftar G yang juga cukup tinggi.

“Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan berasal dari 20 perkara, kemudian obat-obatan yang masuk dalam daftar G juga lumayan banyak yakni sebanyak 460 butir,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun mengatakan, selain barang haram itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal. Seperti beberapa bilah badik, dan parang.

BACA JUGA:
Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Diajak Tegakkan Sikap Jujur

Lebih lanjut, Andi Usama menambahkan, bahwa terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredarannya.

“Penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak olehnya itu mari kita bersama-sama untuk melawannya,” terangnya.

Saat pemusnahan hadir Wakil Ketua Pengadilan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Luwu, serta Kepala BPOM Palopo.

(ham)



RajaBackLink.com

Komentar