Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Bulukumba Geledah Dua Kantor Pemkab, Selidiki Dugaan Korupsi Pasar Sentral

Petugas Kejari Bulukumba, melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta BPKAD terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Bulukumba, Selasa (31/3/2026).

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Sulawesi Selatan, menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (31/3/2026).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.

Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen dari lemari di kedua kantor tersebut.

BACA JUGA: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkot Palopo Beli Kursi Pijat Rp18,5 Juta

Sejumlah pegawai pemerintah daerah yang berada di lokasi memilih tidak memberikan keterangan saat proses penggeledahan berlangsung.

Proyek Pasar Sentral Bulukumba sendiri dibangun pada tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai mencapai Rp59 miliar.

Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

BACA JUGA: Di Balik Laporan Polisi Warga Ussu: Jejak Dugaan Pencemaran, Tekanan Hukum, dan Desakan Transparansi

Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma mengatakan, dokumen yang disita akan digunakan untuk kepentingan penyidikan.

“Tujuannya kita ambil dokumen itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Erwin kepada wartawan usai penggeledahan.

Ia menambahkan, penyitaan dokumen dilakukan guna memperkuat alat bukti.

Menurut dia, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penggeledahan, kata Erwin, dilaksanakan sesuai prosedur hukum berdasarkan surat perintah resmi serta telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan awal, kejaksaan menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan Pasar Sentral tahun anggaran 2023–2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini