oleh

Kejaksaan Tetapkan 13 Tersangka Pemalsuan Ijazah S1, Ada Dirut PDAM Bone

BONE, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan 13 tersangka kasus pemalsuan ijazah Strata Satu (S1).

“Para tersangka ditetapkan setelah proses penyelidikan Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andu Hairil Akhmad, Kamis 16 Maret 2023 malam.

Hasil penyelidikan tersebut, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:
Kejati Sultra Tetapkan Sekda Kendari Tersangka Kasus Suap Perizinan Gerai Alfamidi

“Penyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap II) dilakukan di Kantor Kejari Bone,” ungakpnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari dua instansi, yakni PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.

“Diantara para tersangka ada Direktur PDAM Bone dan karyawan,” ucapnya.

BACA JUGA:
Setahun Penyidikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Palopo Mengambang, Kejaksaan Bungkam

Berikut nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Ijazah S1

1. Sofyan Galigo Bin Andi Galigo (Dirut PDAM Bone),

2. Masturah S.M., Bin Sikki,

3. Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid,

4. Raru Binti Mattang,

5. Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar,

6. Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe,

7. Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu,

8. Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah,

9. Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo,

10. Andi Firman Bin Rustan Efendi,

11. Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik,

12. Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi,

13. Sakaria Bin Muslimin. (*)



RajaBackLink.com

Komentar